Jumat, 05 November 2010

ROKOK HUKUMNYA KONDISIONAL

 
     
Yang pertama menyatakan HARAM mutlaq.itu di nyatakan oleh As Sayid Abdullah Haddad, Shohibul rotib (penyusun Rotibul Haddad).
Pendapat kedua menyatakan HALAL mutlaq itu di nyatakan oleh Syech Muhammad Ismail, Syeh Abdul Ghoniy An Nablasi, Syeh Jamal Az Zayadi, dan syeh lainnya.
Pendapat ketiga menafsil (Merinci) hukum rokok menjadi lima, yakni Haram, karohah (makroh), Wajib, sunnah,dan ibahah (mubah).pendapat ketiga ini bisa dikatakan aridli atau kondisional.
           Alasan yang menyatakan rokok haram, kalau berakibat membahayakan diri perokok dan orang lain di sekitarnya.Berbahaya bagi diri perokok, Misalnya dia sudah sakit, jika merokok tambah parah atau bahkan bisa mati.Atau asalnya tidak sakit kemudian merokok menjadi sakit,Berarti merokok baginya mendatangkan penyakit.
        Berbahaya bagi orang lain jika merokok di tempat tempat umum, misalnya di dalam taxi, bis, dan lainnya.Orang orang yang ada di tempat itu pasti terganggu.Apalagi di sana ada orang perempuan, dan anak anak kecil.
        Merrokok di tempat umum bisa mengotori tempat umum, bisa menimbulkan bau pada baju orang lain itu berarti merugikan orang lain.

       Munas MUI menyebutkan wanita hamil HARAM merokok, karena membahayakan janin yang di kandung.Sebetulnya untuk perempuan menurut  penelitian saya sendiri bukan penetapan Munas (Munas lupa membahasnya), haramnya tidak saja karena perempuan itu hamil, tapi juga karena TASYABUH (menyerupai) lelaki.Pasalnya pada umumnya yang merokok itu laki -  laki, sehingga perempuan kalau merokok menyerupai laki - laki.

Nabi muhammad SAW bersabda "la'anallohul mutasyabbiina bin nisa wal mutasyabbinat bir rijal".Artinya Allah SWT melaknat laki - laki yang menyerupai (berperilaku meniru )perempuan, dan perempuan yang meniru laki - laki.itu ada dalam kitab sulam Taufiq juga dalam kitab Irsyadur Rofiq, dan banyak lainnya.
      Saya teruskan jika merokok hanya menngganggu si perokok menjadi lesu, agak malas beribadah, mengurangi kegiatan berbadah, bukan ibadah wajib maka hukumnya MAKRUH.
      Merokok bisa menjadi wajib jika seseorang tidak merokok tidak bisa melaksanakan kewajiban, atau justru menjadi sakitm, atau kesehatannya malah terganggu, atau dia sakit tidk menemukan obat jika tidak merokok.
     Merokok menjadi sunnah bagi seseorang yang apabila merokok menambah semangat beribadah.Dan hukum merokok menjadi mubah bagi seseorang yang jika merokok atu tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada diri dan kesehatannya.

                                                                                                                   By:Moch.kholil gitu loeh....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar